BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala rumahan (home industri) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan selama lebih dari satu bulan, polisi menangkap lima tersangka serta menyita barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda. “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir,” ungkapnya, Kamis (22/05).
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, seperti Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya (Kota Bekasi), sebuah apartemen di Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
BACA: Kasus Narkotika dan Pencurian dengan Kekerasan Mendominasi di Kabupaten Bekasi
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Setu. “Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan barang bukti sabu seberat 154 gram. Kemudian pada 29 April di Mustika Jaya kami mengamankan sinte dan ekstasi. Selanjutnya pada 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung kami menyita ribuan butir obat keras golongan G,” jelasnya.
Yulianto juga mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjual narkoba. Transaksi sabu dilakukan melalui WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung, sementara sinte ditawarkan melalui Instagram dan dikirim menggunakan metode “tempel” di lokasi tertentu. Adapun obat daftar G dijual dengan kedok toko konter HP.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,34 miliar dan diperkirakan dapat merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, tersangka pengedar obat daftar G dikenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS