BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga dari lima orang komplotan pencuri spesialis uang nasabah bank. Ketiga orang yang berhasil ditangkap yakni CH (34), AN (26) dan BR (26) sementara dua orang lainnya yakni ED dan IR masih buron.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika korban yang berinisial AI (34) warga Kp. Pilar Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara datang ke Bank BJB Karawang untuk mengambil uang sebanyak Rp. 250 juta pada Jum’at (26/06) lalu.
“Saat itu, salah seorang tersangka berinisial CH sudah berada di dalam Bank untuk mengintai korban. Melihat AI mengambil uang dalam jumlah besar, CH mengikuti korban hingga parkiran kemudian menghubungi tersangka lainnya, yakni ED, AN dan IR yang berada di pinggir jalan raya lalu memberitahukan jenis kendaraan yang digunakan oleh korban untuk mebututinya,” kata Asep, Jum’at (25/08).
Selanjutnya, tersangka para tersangka menyusul mobil korban dengan menggunakan sepeda motor dan saat berada di lokasi macet, tersangka ED memasang sandal yang sudah dimodifikasi menggunakan paku di ban belakang mobil korban.
“Saat tiba di depan ruko Central Niaga Square, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, ban mobil korban kempes sehingga korban berhenti dan keluar dari mobilnya. Kesempatan itu, lalu dimanfaatkan tersangka IR yang turun dari motor dan mengambil uang yang ada di dalam mobil korban dengan membuka pintu depan sebelah kiri,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke kepolisian dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka berbekal rekaman CCTV di Bank BJB Karawang. “Tersangka CA berhasil ditangkap saat berada di Bank BCA Kawasan Jababeka 1 pada Jum’at (14/07) lalu bersama tersangka lainnya berinisial BR,” kata dia.
Hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni AN di Bandara Soekarno Hatta saat tersangka hendak pergi ke kampung halamannya di Bengkulu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (BC)