Polisi Tangkap Penjual Tabung Gas Oplosan di Kabupaten Bekasi

Barang bukti berupa 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg serta 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika milik AH (29) yang diamankan petugas.
Barang bukti berupa 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg serta 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika milik AH (29) yang diamankan petugas.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan  seorang pria berinisial AH (29) yang menjual gas LPG suntikan atau oplosan. Dia ditangkap di kediamannya di Perum Permata Regensi Bekasi, Desa Wanasari Kecamatan Cibitung.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan September 2017 lalu dengan cara memindahkan isi dari tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi menggunakan selang regulator. Hasil pemindahan gas ke tabung 12 Kg tidak sesuai dengan berat yang seharusnya karena tidak ditimbang kembali.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi non subsidi menjadi keuntungan tersangka padahal harga gas 3 Kg dibeli dengan harga Rp 17 ribu sedangkan gas 12 Kg dijual dengan harga Rp 134 ribu. Tabung gas itu lalu dijual ke catering-catering yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, Selasa (30/01).

Dalam sehari, kata Kapolres, pelaku dapat menjual sampai dengan 10 tabung gas 12 Kg dengan keuntungan mencapai Rp 1,05 Juta per hari.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak, 43 buah tabung Gas Elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg, 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg, 4 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 3 Kg dan 17 buah selang regulator.

Sedangkan pasal yang dikenakan yakni pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dan pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (BC)

Pos terkait