BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinisial MA (25) diamankan pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun. MA yang diketahui merupakan pembina ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. “Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” ujar Sumarni pada Kamis (05/03).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara. Pada saat itu, tersangka MA mengajak korban untuk berjalan-jalan, namun kemudian membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 21 Desember 2025 di hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Kasus pemerkosaan ketiga diduga terjadi pada Januari 2026.
BACA: Astaga! Habis dicekoki Pil, Gadis Asal Karang Bahagia digilir 3 Pemuda
“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelas Sumarni.
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban pada 17 Februari 2026 dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan data check-in hotel yang memperkuat dugaan tindak pidana. Selain itu, hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka juga telah diperoleh oleh pihak kepolisian.
Penyidik kini tengah mendalami perkara lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” tambah Sumarni.
Tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















