BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pelaku pembuangan bayi di selokan atau saluran air belakang kontrakan milik Bp. Litam di Kp. Cibeureum, RT 02/04 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Tersangka tidak lain adalah ibu kandung bayi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan tersangka berinisial WA (20) warga Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang mengontrak tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka, sambungnya, peristiwa ini bermula ketika tersangka merasakan mules-mules lantaran hendak melahirkan pada Sabtu (21/04) lalu. Keesokan harinya, yakni pada Minggu (22/04) siang sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki didalam kontrakan seorang diri tanpa dibantu medis secara normal.
“Saat itu bayi masih dalam keadaan hidup. Tersangka sempat membersihkan bayi tersebut dan meletakannya dikasur lalu menyelimutinya dengan sprai berwarna pink. Bahkan tersangka sempat berusaha memberikan air susu ibu (asi) namun tidak keluar sehingga tersangka bingung dan akhirnya tertidur di samping bayi karena merasa lemas dan kecapean selesai melahirkan,” ungkap Rizal, Rabu (16/05).
Saat tersangka WA bangun dari tidurnya, yakni pada Senin (23/04) pagi sekitra pukul 05.00 WIB, tersangka melihat bayi tidak bergerak kemudian setelah dicek bayi tersebut tidak bernafas sehingga diduga meninggal dunia. “Tersangka selanjutnya membersihkan bayi tersebut lalu membungkusnya dengan kaos lengan panjang dan memasukannya ke dalam kantong plastik berwarna putih,” kata dia.
Selang 30 menit kemudian, tersangka keluar dari kontrakan. “Melihat situasi sepi dan merasa aman, tersangka lalu membuang bayi tersebut ke selokan di belakang kontrakan, sekitar 50 meter dari kontrakan tersangka” ucapnya .
Dari hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tindakan tersebut dilakukan karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan badan diluar pernikahan dengan kekasihnya yang berisial SU. Sementara SU diakuinya selama hamil meninggalkan tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalaha 1 kaos warna hitam lengan panjang bertuliskan Frans Marrsh, 1 sprei berwarna pink, 1 amplop cokelat berisikan tulang paha bayi serta 1 amplop cokelat berisikan tulang swab mulut tersangka WA,” kata dia.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal tentang penelantaran anak yakni pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi dan warga di sekitar lokasi kejadian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sosok mayat bayi yang terbungkus dalam kantong plastik ditemukan warga di Kp. Cibereum, RT 02/04 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (26/04) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Bayi yang diduga dibuang tersebut sudah membusuk sehingga mengeluarkan aroma tak sedap.
Jenazah bayi yang diperkirakan baru berumur beberapa minggu ini pertama kali ditemukan oleh Wahyono (48) salah seorang penghuni kontrakan di sekitar lokasi penemuan. Saat hendak mandi, ia mencium bau busuk yang sangat menyengat sehingga mencari sumber bau tersebut dengan mengintip lubang angin di kamar mandi dan melihat ada kantong plastik berwarna putih tepat di belakang kontrakan milik Bpk Litam.
“Saksi kemudian keluar, kebelakang kontrakan lalu menarik kantong plastik tersebut ke tempat yang agak luas lalu memanggil saksi lainnya yakni Saefudin (46). Oleh Saefudin, kantong plastik tersebut dibuka dan terlihat ada kaki bayi yang sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Bambang Wahyudi usai melakukan olah TKP bersama tim identifikasi Polres Metro Bekasi, Kamis (26/04) malam.
Mengetahui kantong plastik tersebut berisi jasad bayi, sambungnya, kedua saksi lalu melaporkan peristiwa itu ke Ketua RT kemudian disambungkan ke Ketua RW dan Binamspol Desa Mekarmukti, yakni Aiptu Amarizun.
“Setelah mendapat laporan dari warga, petugas langsung mengecek dan olah TKP. Hasil pemeriksaan petugas, jasad bayi tersebut diperkirakan berjenis kelamin perempuan dan berusia 14 hari. Dugaan sementara, bayi tersebut meninggal sejak 4 hari yang lalu,” kata dia.
Kapolsek menjelaskan sejumlah saksi di lokasi kejadian maupun yang terkait dengan penemuan bayi malang tersebut sudah dimintai keterangan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut. Sementara jenazah bayi tersebut dibawa ke Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum.
“Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui orang tua bayi ini. Kemudian akan kita selidiki motif pembuangan bayi ini,” kata dia. (BC)