BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten memusnahkan 8 ribu botol minuman keras yang beredar di Kabupaten Bekasi, Rabu (06/06) pagi.
Selain itu, 500 bungkus miras oplosan pun turut dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, ribuan botol miras itu didapat dari hasil razia yang digelar kepolisian selama Ramadan. Dari hasil razia, pihaknya masih menemukan pedagang yang nekat menjual miras.
“Tercatat sejak awal Ramadan, lebih kurang selama tiga pekan kami lakukan operasi, razia. Kami sisir seluruh lokasi yang diduga kuat menjual miras. Dari hasilnya, 8.000 botol miras dan oplosan itu kami amankan,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara.
Ia mengatakan, peredaran miras ditemukan di hampir seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi. Namun begitu, tercatat ada empat titik dengan tingkat peredaran terbesar sekaligus menjadi wilayah padat penduduk.
“Miras ini kami temukan di hampir seluruh wilayah, namun yang terbanyak kami temukan di wilayah Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Setu. Ribuan miras ini ditemukan di warung-warung pinggiran, sedangkan di kafe-kafe tutup karena sesuai aturan dilarang beroperasi selama Ramadan,” ucap dia.
Ribuan miras yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.900 botol mansion house, 2.500 botol anggur merah, 3.500 anggur intisari, 50 botol anggur putih, 50 botol anggur kolesom serta 500 bungkus miras oplosan.
“Khusus untuk miras oplosan, tidak ada korban tewas di Kabupaten Bekasi. Namun begitu pencegahan terus kami lakukan, jangan sampai menunggu ada yang tewas,” ucapnya. (BC)