BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi kembali menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran MA, pria terduga pencuri amplifier di sebuah mushola di Kecamatan Babelan.
BACA : Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran MA di Babelan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka itu adalah AL (18), KR (55) dan SD (27). Salah seorang diantara mereka, yakni SD terpaksa ditembak kakinya karena memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas.
“Kami kembali menangkap tiga orang tersangka, dimana sebelumnya kami telah menetapkan dua tersangka. Dan satu diantaranya, SD ditembak kakinya karena saat anggota menyambangi tempat persembunyiannya, yang bersangkutan melawan dan mencoba melarikan diri,”ujar Kombespol Asep Adi Saputra, Rabu (09/08) kemarin.
Asep menjelaskan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari 9 orang saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Sehingga saat ini tersangka yang sudah diamankan berjumlah lima orang dimana SU (40) dan NA (39) sudah diamankan sebelumnya.
“Menurut para saksi, kelima orang yang sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka semuanya mempunyai peran dalam melakukan pengeroyokan hingga membakar MA,” kata dia.
Adapun peran ketiga orang yang baru ditangkap, yakni SD (27) merupakan pelaku yang membeli bensin sekaligus yang membakar korban. Sedangkan AL (18) menginjak-nginjak kepala korban dan KR (55) memukuli perut dan punggung korban.
”Ketiga tersangka ini kita tangkap diwaktu dan wilayah yang berbeda, untuk SD diamankan di Pandeglang, Banten. Namun AL dan KR diamankan masih disekitar Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan tersangka lainnya. ”Dua orang yang sudah terindentifikasi masih dalam pencarian kami, namun kemungkinan besar dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap ketiga tersangka yang baru ditetapkan ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka yang baru diamankan terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tentang Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. (BC)