BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Sektor Tambun menggrebek kios jamu yang menjual dan memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Simpang Pengairan yang berada tepat di depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Darma KecamatanTambun selatan.
Dari lokasi tersebut Polisi mengamankan sebanyak 58 kantong plastik kecil miras oplosan yang telah diproduksi dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 10 ribu/per kantong serta setengah ember miras oplosan yang masih utuh atau belum dimasukan ke dalam kantong plastik.
Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan miras oplosan tersebut dijual oleh DR (22) warga Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. “Menurut pengakuannya, miras oplosan itu adalah milik bosnya yang berisinial T. Dia sendiri hanya diminta untuk membantu menjualnya selama kurang lebih 6 bulan kebelakang,” ucapnya, Senin (26/02).
Dari hasil pemeriksaan petugas, miras oplosan tersebut dibuat menggunakan alkohol 90% sebanyak 1.5 liter, 1 galon air minum isi ulang, 1 botol softdrink merk CC ukuran 1 liter, 1 botol kecil softdrink merk BC, 5 sachet minuman berenergi merk KB dan 5 botol sirup sebagai pemanis.
“Seluruh bahan itu diaduk merata kemudian di bungkus dalam plastik dan dipasarkan kepada warga sekitar. Mayoritas pelanggannya adalah remaja dengan omset perharinya mencapai Rp 1 juta,” kata dia.
Adapun dampak dari miras oplosan itu, sambungnya, akan membuat tingkat kesadaran orang yang meminumnya berkurang sehingga bisa menciptakan perkelahian dan melakukan tindakan kriminal. “Saat ini DR telah diamankan petugas di Mapolsek Tambun. Sementara Barang Bukti yang berhasil disita akan dimusnahkan oleh petugas,” kata dia. (BC)