BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Polisi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ke tabung gas non-subsidi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang telah diamankan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menemukan lokasi praktik ilegal tersebut.
“Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, kami menggerebek lokasi pengoplosan gas di Kampung Sukasejati RT 06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan,” ungkap Kombes Sumarni pada Senin (19/01).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan inisial RKA, MH, dan MRT. RKA diketahui sebagai pemilik lapak sekaligus pelaku utama, sementara MH bertugas sebagai sopir bongkar muat dan MRT berperan sebagai kenek. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam proses pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
BACA: Jamin Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Warga Kabupaten Bekasi Diimbau Beli di Pangkalan Resmi
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Sumarni menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik. Proses ini dilakukan tanpa mematuhi standar keselamatan dan prosedur yang berlaku. Bahkan, es batu digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas.
“Untuk mengisi satu tabung gas non-subsidi 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Selama periode tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp350 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi di pasaran,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















