Polemik Pembangunan Masjid As-Sajadah di Cikarang Baru, DPRD Kabupaten Bekasi Turun Tangan

Sejumlah warga di Perumahan Cikarang Baru, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Masjid As-Sajadah. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa pembangunan masjid dilakukan di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum memiliki izin. Selain itu, warga keberatan jika fungsi awal lahan sebagai ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan taman dialihkan menjadi tempat ibadah.
Sejumlah warga di Perumahan Cikarang Baru, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Masjid As-Sajadah. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa pembangunan masjid dilakukan di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum memiliki izin. Selain itu, warga keberatan jika fungsi awal lahan sebagai ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan taman dialihkan menjadi tempat ibadah.

BERITACIKARAG.COM, CIKARANG TIMUR – Sejumlah warga di Perumahan Cikarang Baru – Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Masjid As-Sajadah. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa pembangunan masjid dilakukan di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum memiliki izin. Selain itu, warga keberatan jika fungsi awal lahan sebagai ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan taman dialihkan menjadi tempat ibadah.

Merespons polemik ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah mengadakan pertemuan dengan warga yang pro dan kontra terkait pembangunan masjid ini, tokoh agama, serta pemerintah daerah setempat guna mencari solusi terbaik. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa pembangunan masjid yang saat ini telah mencapai kurang lebih 50% dihentikan sementara hingga izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Daerah akan memverifikasi terlebih dahulu data dukungan masyarakat yang ada. Ini menjadi salah satu syarat administratif pembangunan masjid sehingga perlu dipastikan validitasnya, apakah benar warga sekitar mendukung,” ujar Saeful Islam.

BACA: 4 Masjid Tua di Kabupaten Bekasi, Cocok Buat Wisata Religi Saat Libur Tahun Baru Islam

Saeful menjelaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan dukungan warga yang memadai, maka Pemerintah Daerah akan mengeluarkan instruksi pemanfaatan lahan fasos dan fasum untuk pembangunan masjid. Instruksi tersebut nantinya akan langsung ditandatangani oleh Bupati Bekasi. Saat ini, beberapa persyaratan administratif lainnya seperti rekomendasi dari kelurahan, kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama, hingga Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terpenuhi.

“Kami berharap warga bisa islah dan menerima keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Jika ada pihak yang tidak setuju, silakan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Saeful.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Wahyi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi data dukungan masyarakat terkait pembangunan Masjid As-Sajadah. “Sesuai dengan keputusan sebelumnya, pembangunan dihentikan sementara sambil kami memverifikasi data,” ujarnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait