BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Perusahaan Otomotif (PO) Bus yang beroperasi di Terminal Cikarang diimbau untuk tidak menaikan tarif perjalanan mudik Lebaran 2022.
Hal itu dikarenakan hingga saat ini belum ada informasi dari pemerintah pusat bahwa PO Bus diperbolehkan untuk menaikan tarif di masa Lebaran tahun ini.
“Imbauan kami, selama ini kan juga belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikan harga tiket, jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan selama ini,” kata Kepala Terminal Cikarang Dayan, Rabu (20/04).
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu, menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapa PO Bus yang memasang tarif di atas normal. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran.
“Beberapa hari lalu kami dapat laporan sebenarnya, itu langsung saya cek, ternyata tidak ada,” katanya.
Dayan menjelaskan tak tertutup kemungkinan bahwa nantinya akan ada sidak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk mengecek ada tidaknya PO Bus yang melanggar aturan tarif.
“Kalau nanti ada sidak, pasti nanti akan ada sanksi untuk PO-nya. Karena itu, kami imbau jangan menaikan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Dayan.
Selain itu, Dayan menerangkan Terminal Cikarang sudah bersih dari praktik percaloan tiket bus dikarenakan telah memberlakukan aturan ketat.
“Kami selalu monitor kalau di Terminal Cikarang ini dan tidak ada calo. Terkecuali kalau di luar terminal ya, di luar jangkauan kami. Kalau di dalam pasti kami pantau terkait kelaikan, administrasi dan ketertibannya. Sudah jelas kalah beli tiket harus di loket, bukan melalui perantara,” tegasnya. (dim)