BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi untuk mengembalikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Sebagai tahap awal, tim gabungan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada Rabu (11/06) malam. Dalam sosialisasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman terkait aturan baru yang mengatur waktu operasional. Berdasarkan aturan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
BACA: Gandeng Ormas, Ade Kunang Janji Tertibkan Pedagang di Kawasan Simpang SGC
Diki Setyawan (29), salah satu pedagang sayur-mayur yang telah berjualan selama tiga tahun di kawasan simpang SGC, menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan penertiban. Namun, ia berharap pemerintah dapat menyediakan lahan alternatif untuk para pedagang yang terdampak.
“Pedagang mau sebetulnya ditertibin, cuma kan harus ada lahan pindahnya. Sedangkan lahan pindahnya dari pemerintah itu belum jelas, belum pasti. Sampai sekarang belum ada penerangan dari pemerintah, penerangannya cuma ditertibin doang,” ujar Diki.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait lokasi pengganti bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Para pedagang berharap adanya solusi yang jelas agar mereka tetap dapat melanjutkan usaha mereka tanpa mengganggu ketertiban umum. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS