BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga akhir 2024, total piutang PBB di wilayah tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan mayoritas dimiliki oleh kalangan ekonomi atas atau yang sering disebut golongan “sultan”.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Fuji Nugraha, menyebut bahwa persoalan piutang PBB ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. “Untuk masalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), piutangnya mencapai Rp 1 triliunan. Dan kebanyakan orang berekonomi tingkat atas. Jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Fuji.
Fuji juga menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, masyarakat biasa cenderung lebih taat dibandingkan mereka yang memiliki lahan luas dengan nilai pajak yang tinggi. “Kami juga akan melihat untuk kebijakan tersebut siapa yang akan diuntungkan. Sebab masyarakat biasa itu lebih taat dalam pembayaran pajak. Sedangkan orang-orang yang memiliki lahan banyak ini lebih tinggi nilai pembayaran pajaknya. Bahkan tercatat satu orang bisa mencapai Rp 1 miliaran harus membayar PBB karena lahannya luas,” tambah Fuji.
BACA: Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp1 Triliun Lebih Akibat Kebijakan KDM
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemkab Bekasi telah menggandeng pihak kejaksaan untuk membantu penagihan piutang pajak yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, pemberlakuan denda juga terus dilakukan sebagai langkah untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh.
Meski demikian, Fuji menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan piutang masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan pimpinan. “Mungkin kalau untuk masalah denda sering dilakukan untuk menarik wajib pajak supaya taat bayar pajak. Namun untuk kebijakan piutang kami akan lakukan pembahasan dengan pimpinan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 75 Tahun, Jum’at (15/08). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindak lanjuti surat yang saya buat,” ujar Dedi Mulyadi.
Sejumlah daerah di Jawa Barat diketahui telah lebih dulu menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini. Gubernur menyebut beberapa di antaranya adalah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka. “Secara umum sudah melaksanakan. Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan,” jelasnya.
Dedi Mulyadi optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada pendapatan daerah. Sebaliknya, ia meyakini langkah tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cenderung tidak membayar pajak sama sekali. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya di masa depan. “Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian masyarakat. Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mengikuti imbauan ini demi kepentingan bersama.“Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS