BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menghimbau para konsumen untuk teliti sebelum melakukan pinjaman online. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsumen terjerat perusahaan aplikasi teknologi keuangan (fintech) jahat ‘berkedok’ Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
BACA: Marak SMS Pinjaman dan Hadiah, Warga Kabupaten Bekasi Resah
“Memang banyak penawaran yang masuk lewat SMS, ke handphone saya juga ada. Tetapi yang jelas mereka itu bukan koperasi. Kalau koperasi beneren, mereka nggak akan seperti itu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna, Senin (16/12).
Ia mengatakan pinjaman online memang menggiurkan karena prosesnya yang mudah dan cepat. Namun untuk menghindari adanya pinjaman online yang ilegal atau bodong, maka konsumen bisa mencari tahu apakah perusahaan penawaran pinjaman online itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
BACA: Dekopinda Dukung Pemkab Bekasi Berantas Bank Emok
“Memang penawarannya menggiurkan karena pinjaman bisa dilakukan tanpa agunan. Akan tetapi, konsumen harus teliti dan jeli dengan mengecek di OJK karena sebetulnya banyak yang nggak bener. Ibarat pepatah, indah di awal dan tidak indah di akhir,” tuturnya.
Untuk menghindari adanya pelaku UKM di Kabupaten Bekasi yang sulit berkembang bahkan sengsara akibat pinjaman online, Iyan mengatakan pihaknya selalu mengadakan intermediasi dengan lembaga keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam memberikan solusi bagi pelaku UKM yang kesulitan mendapat kemudahan bantuan modal.
BACA: Istri Terlilit Utang Pinjaman Online, Pegawai Minimarket Tewas Gantung Diri di Cibarusah
“Kalau tukang somay, tukang nasi uduk banyak yang datang ke kita karena di kita ada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Cuma memang besarannya dibatasi dan untuk nominal tertentu ada agunannya,” kata dia. (BC)