BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap pelaku penyuntikan LPG bersubsidi. Dari kegiatan ini, pelaku bisa meraup untung hingga Rp. 3 juta per bulan.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial TS (42). Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di warung sekaligus tempat beroperasinya penyuntikan LPG bersubsidi itu di Kp. Telajung RT 01/04 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat.
“Tersangka ditangkap karena telah memindahkan isi tabung gas bersubsidi isi 3 Kg ke tabung gas non subsidi isi 12 Kg tanpa dilengkapi izin dari instansi yang berwenang untuk kemudian dijual kepada masyarakat. Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak bulan Juli 2018 lalu,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan, Rabu (24/10).
Adapun modus yang dilakukan tersangka dikerjakan dengan cara yang cukup beresiko yaitu dengan cara menyambungkan kedua katup tabung LPG dengan selang regulator. Ketika sudah tersambung, tabung gas berukuran 3 Kg diposisikan terbalik dengan tujuan agar gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 Kg.
“Pada proses tersebut tabung gas 12 Kg akan terasa panas sehingga tersangka meletakan tabung gas ke dalam bak air di tambah dengan es batu. Tujuannya untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 Kg pada pross pemindahan tersebut,” ungkapnya.
Dalam proses pemindahan itu, sambung Luthfie, tersangka membutuhkan 4 tabung gas isi 3 Kg untuk menghasilkan 1 tabung gas isi 12 Kg.
“Hasil pemindahan itu tidak ditimbang kembali sehingga tersangka juga tidak mengetahui apakah isi dari gas yang diisi sudah sesuai dengan label etiker yang terpasang pada tabung tersebut atau belum. Setelah dirasa cukup, tersangka kemudian menutup tabung isi 12 Kg tersebut dengan tutup segel warna putih,” kata dia.
Hasil pemindahan gas tersebut, lalu dijual oleh tersangka ke masyarakat yang datang ke warungnya seharga Rp 115 ribu atau lebih hemat Rp 30 ribu karena harga dipasaran mencapai Rp 145 ribu per tabungnya.
“Dalam sehari tersangka menghasilkan dua tabung gas isi 12 Kg. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari warga atas perbuatan yang dilakukannya sehinngga dalam satu bulan tersangka bisa menerima keuntungan bersih sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 10 tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang masih isi, 200 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 70 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan, serta 1 unit mobil daihatsu grandmax warna silver bernomor polisi B 9428 FAN yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Selain itu kita juga amankan 2 buah selang regulator, 60 tutup segel tabung gas berwarna putih dan buah bak air warna biru yang digunakan untuk mendinginkan tabung gas isi 12 Kg saat proses pemindahan,” kata dia.
“Tersangka melanggar undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, tentang Metrologi Legal serta tentang Minyak dan Gas,” imbuhnya. (BC)