BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini terancam dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan, sanksi tegas akan diterapkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, Rabu (11/03).
Fuad juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait dua perusahaan yang diduga bermasalah dalam pembayaran THR. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, kedua perusahaan tersebut memastikan akan memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan kepada seluruh karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA: THR ASN Kabupaten Bekasi Tunggu ‘Lampu Hijau’ dari Pemerintah Pusat
“Dari klarifikasi yang kami lakukan, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayar THR tepat waktu. Mereka juga menegaskan bahwa pembayaran THR selalu dilakukan setiap tahun,” tambahnya.
Untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala terkait pembayaran tunjangan, Disnaker Kabupaten Bekasi telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini berada di kantor Disnaker dan akan beroperasi hingga tanggal 27 Maret 2026 mendatang.
“Posko ini kami sediakan sebagai tempat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, untuk tindakan lebih lanjut, seperti penindakan terhadap perusahaan, akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” jelas Fuad.
Dengan adanya Posko Pengaduan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan mereka, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















