BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap para pekerja dan keluarganya.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati untuk perpanjangan PPKM (Level-4) yang berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021, ditulis secara jelas kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi seluruh karyawan dan keluarganya.
“Vaksinnya bisa kita bantu, tetapi nanti untuk penyelenggaraan, tempat dan sebagainya, perusahaan yang menyiapkan. Jadi nanti tim vaksin yang datang,” kata Dani Ramdan, Jumat (06/08).
Selain kewajiban vaksinasi, Dani meminta perusahaan agar lebih optimal dalam melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan.
Area kerja harus benar-benar diawasi protokol kesehatan, mulai sarana cuci tangan atau hand sanitizer, jaga jarak, pengaturan shift kerja, penggunaan masker dan rutin dilakukan disinfektan.
“Tolong diterapkan prokes-nya, karena kalau lengah dan ada yang terpapar yang repot perusahaan juga,” terang dia.
Dani menambahkan, dalam penanganan ketika terjadi kasus, Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk perusahaan harus melakukan tracing terhadap kontak erat di perusahaan tersebut. Lalu, dilanjutkan testing hingga treatment bagi karyawan terpapar corona.
“Ketika ada satu kasus positif, minimal 8 sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan testing. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment, kalau bergejala ringan, treatment-nya di isolasi terpusat,” kata dia. (IST)