BERITACIKARANG.COM, SETU – Perumahan komersil La Palma Grande yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin. Salah satunya, persetujuan bangunan gedung (PBG) yang tak kunjung diurus pihak pengembang. Berdasarkan data Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, PBG yang telah terbit adalah untuk pertokoan atau ruko.
Suhermanto, Pengendali Tim DPMPTSP Kabupaten Bekasi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), perumahan yang dikembangkan oleh PT. Mitra Gama Inti Perkasa tersebut belum memiliki PBG. “PBG yang telah terbit adalah cuma ada buat pertokoan atau ruko. Ada 75 yang telah terbit dan 15 masih dalam proses,” jelas Suhermanto pada Senin (23/06).
Lebih lanjut, Suhermanto menjelaskan bahwa penerbitan PBG memerlukan pemenuhan semua persyaratan yang didahului oleh rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi. “Kami hanya bersifat administratif, sementara aspek teknis sepenuhnya berada di dinas terkait. Setelah semua persyaratan lengkap, barulah kami dapat memprosesnya,” tambahnya.
Selain itu, sambungnya, DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak memiliki wewenang untuk mencabut PBG yang sudah diterbitkan ataupun melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan izin. “Terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi terhadap perumahan La Palma Grande, saya sudah melaporkannya kepada pimpinan dan kami juga ditugasi untuk mempelajari semua data terkait kasus ini sebelum akhirnya nanti diputuskan,” ungkap Suhermanto.
Diketahui, PBG merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan setelah serangkaian peringatan diberikan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS