BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Fenomena pernikahan anak usia dini atau di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Kasus ini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama penyebab pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah. “Perkahwinan anak itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya accident, karena hamil di luar nikah (Married by Accident),” ujar Titin belum lama ini.
Titin menjelaskan bahwa usia calon mempelai laki-laki biasanya sudah matang, sementara calon mempelai perempuan masih berada di bawah usia 18 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. “Ada (anak perempuan) yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun,” tambahnya.
BACA: DP3A Kabupaten Bekasi: Judi Online dan Pernikahan Dini Jadi Pemicu KDRT
Untuk menekan angka pernikahan dini, Titin menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah. “Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan. Sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” jelas Titin.
Sementara itu berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, jumlah permohonan Dispensasi Kawin menunjukkan peningkatan. Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 16 permohonan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan hanya 12 permohonan.
“Pemerintah tentunya terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Salah satu yang kami lakukan di DP3A adalah dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pusaka yang bertujuan untuk membekali para orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengasuh anak serta mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS