BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Guna mempermudah perizinan usaha dan mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rancangan Peraturan Daerah tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Bekasi.
Anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
BACA: Ormas dan LSM Diingatkan Jaga Iklim Investasi Kabupaten Bekasi
“Perda ini dibuat berdasarkan amanat undang-undang Cipta Kerja, tujuannya agar adanya kemudahan investasi di Kabupaten Bekasi, mengingat wilayah kita merupakan kawasan industri maka Perda ini wajib kita buat,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam Raperda tersebut, juga dibahas soal penyederhanaan perijinan. Karena persoalan perijinan selama ini menjadi kendala bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi. Dengan kemudahan berinvestasi maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mendapatkan keuntungan seperti berupa penarikan pajak hingga penyerapan tenaga kerja.
“Investor dari dalam atau luar negeri akan mudah berinvestasi di wilayah kita, sehingga diharapkan lapangan kerja akan semakin terbuka, penarikan pajak untuk PAD kita juga akan meningkat,” ungkapnya.
Dalam Perda tersebut, kata Boby juga membahas soal pemberian insentif bagi pengusaha yang mau berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, untuk mendalami keuntungan yang didapat, pihaknya perlu melakukan pembahasan yang lebih mendalam.
“Kita juga berikan insentif juga tapi masih kami bahas dan godok di Pansus ini, sambil nanti kami akan berdialog dengan pengelola kawasan industri untuk memantapkan perda yang akan kita sahkan nanti,” kata dia.
Kabupaten Bekasi Masih Jadi Primadona Invetasi di Jawa Barat
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024, invetasi di Kabupaten Bekasi sudah melewati angka Rp54,134 triliun. Pada tahun ini, Kabupaten Bekasi pun kembali menargetkan menjadi daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024.
“Kami berupaya semaksimal mungkin bagaimana caranya agar para investor datang ke Kabupaten Bekasi untuk menanamkan modalnya. Salah satunya melalui penyusunan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi yang tengah dibahas di DPRD,” kata Suhup.
Suhup meyakini tingginya invetasi di Kabupaten Bekasi akan berdampak positif juga terhadap penyerapan tenaga kerja. Bahkan saat ini, Kabupaten Bekasi masih menempati urutan pertama di Jawa Barat dalam penyerapan tenaga kerja yakni di angka 42.645 tenaga kerja.
“Jadi kita persingkat perizinan-perizinan bukan hanya di DPMPTSP saja, tapi di dinas teknis yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha. Kita juga aktif membantu para pengusaha membuat laporan-laporan ketika memang ada kesulitan. Itulah faktor yang membuat investasi kita menjadi tertinggi,” kata Suhup. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS