BERITACIKARANG.COM, SETU – Status darurat sampah di Kabupaten Bekasi ditanggapi serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Terlebih lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019, TPA Burangkeng dinyatakan kelebihan kapasitas pada 2020.
BACA: Rumah Warga di Dekat TPA Burangkeng Bakal Direlokasi
“Kajian yang kami lakukan 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lainnya,” ucap Hamid, Senin (10/10).
Kini, lahan seluas 9,5 hektar telah dipenuhi gunungan sampah. Meski telah disampaikan sejak 2 tahun lalu, rencana perluasan TPA Burangkeng masih mengalami kendala pembebasan lahan. Padahal, penambahan lahan seluas 2,1 hektar telah disetujui oleh 17 orang pemilik bidang lahan.
“Kami sudah sosialisasi dan beritahu masyarakat, Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahannya sudah diterbitkan, silahkan dipakai dulu lahannya, bayarnya belakangan enggak apa-apa,” katanya.
Namun demikian, hingga kini SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA Burangkeng belum juga diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. Padahal, perluasan lahan dinilainya sangat urgensi sebagai tindaklanjut penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
“Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA belum juga turun. Sehingga kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan,” ungkap Hamid. (dim)