BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Pasalnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota dan daerah urbanisasi, Kabupaten Bekasi rentan penularan HIV/AIDS.
Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bekasi, Ade Bawono mengatakan kalau Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bisa menjadi acuan dan pedoman atau payung hukum untuk program pendampingan korban HIV/AIDS.
“Alangkah lebih baiknya ada perda sehingga teman-teman yang dilapangan memiliki payung hukum,” kata Ade Bawono.
Dikatakan Ade, pihaknya sudah menyampaikan kepada Legislatif dan Eksekutif ihwal pembentukan Perda tersebut mengingat di Kabupaten Bekasi banyak lokasi Penjaja Seks Komersial (PSK) dan komunitas yang beresiko terkena HIV/AIDS juga banyak.
“Meski sasaran kita yang utama sekarang yaitu ibu hamil yang tertular suaminya, tapi yang rentan justru lelaki. Itu beresiko tinggi dan di Perda itu diatur mereka harus wajib periksa sehingga putus mata rantainya,” ungkapnya.
Lanjut Ade informasi bagi calon pengantin tentang HIV/AIDS juga perlu didapat kalau perlu melakukan tes sebelum menikah dan itu bisa diatur dalam Perda sehingga resiko penularan bisa diminimalisir. “Jangan sampai sudah menikah baru diketahui kan kasihan juga” ucapnya.
Dikatakan Ade pengetahuan tentang HIV/AIDS juga perlu dilakukan sejak dini terutama di Sekolah Dasar, salah satunya pencegahan pengetahun tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) karena salah satu penularan HIV/AIDS juga gaya seks yang menyimpang.
“Misalnya ada kesukaan sesama laki-laki dimasa pubertas dengan pemahaman yang baik dicegah sejak dini jangan sampai disalahgunakan, makanya banyak pihak juga perlu dilibatkan,” kata dia. (BC)