Perlintasan Sebidang Kereta Api di Stasiun Lemahabang – Kedunggedeh Ditutup

PT. KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Salah satu perlintasan liar yang ditutup adalah KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh.
PT. KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Salah satu perlintasan liar yang ditutup adalah KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Guna mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api serta untuk keselamatan bersama, PT. KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Salah satu perlintasan liar yang ditutup adalah KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh.

“Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/02).

Bacaan Lainnya

Eva mengatakan penutupan perlintasan sebidang liar telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian pada ayat kedua disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

“Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi,” tuturnya.

Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.

“PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata dia.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.

Selain perlintasan sebidang Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, PT KAI juga menutup perlintasan liar di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, , KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi. (ist)

Pos terkait