BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun ini dipastikan menurun. Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri 14 tahun 2016 yang mengharuskan penerima hibah telah berbadan hukum minimal tiga tahun.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini terbitkan 23 Maret 2016.
“Ini merupakan perubahan lanjutan yang sebelumnya penerima hibah itu harus berbadan hukum, sekarang badan hukumnya harus sudah terdaftar minimal tiga tahun. Berarti yang bisa dibantu yang surat keterangan badan hukumnya terbit 2013,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis (26/05).
Perubahan aturan ini, diakuinya bakal menurunkan jumlah penerima. Karena rata-rata pihak yang kini mengajukan proposal hibah baru terdaftar sekitar setahun.
Pemberlakuan badan hukum, lanjut Suhup, sangat memengaruhi jumlah penerima tahun lalu. Pada 2015, sebanyak 1.435 proposal masuk. Setelah melalui tahapan verifikasi, hanya 48 proposal yang berhasil memenuhi syarat.
“Berarti sekitar 1.300 proposal terpaksa kami tolak. Padahal tahun lalu yang disediakan Rp 20 miliar namun yang bisa cair hanya sekitar Rp 1,1 miliar. Sisanya dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya.
Sedangkan tahun ini, kata Suhup, hingga Mei, pihaknya telah menerima permohonan hibah sekitar 500-600 proposal. Mayoritas permohonan yang diajukan berupa sarana keagamaan dan fasilitas peribadatan. “Nah sekarang masih tahap verifikasi, tidak tahu berapa yang bisa cair. Kebanyakan kan sarana keagamaan dan sebagainya. Kalau hibah lain ya ke instansi lain,” kata dia.
Untuk memaksimalkan serapan hibah, ungkap Suhup, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sejumlah kegiatan.
“Saat ini sosialisasinya masih sebatas dari mulut ke mulut atau di setiap kegiatan yang dihadiri. Intinya sebenarnya daerah bukan tidak mau membantu tapi aturannya demikian. Kami tidak bisa memaksa karena sepeser pun uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nantinya ada yang dipanggil, diperiksa oleh yang berwenang,” kata dia. (DB)