Perang Sarung Berujung Maut di Cikarang Barat, 1 Remaja Ditetapkan Jadi ABH

Seorang remaja tewas dalam insiden perang sarung yang melibatkan dua kelompok remaja di Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 15 Maret 2024 dinihari lalu.
Seorang remaja tewas dalam insiden perang sarung yang melibatkan dua kelompok remaja di Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 15 Maret 2024 dinihari lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Seorang remaja berinisial AA (17) tewas dalam insiden perang sarung yang melibatkan dua kelompok remaja di Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 15 Maret 2024 dinihari lalu.

BACA: Hari Pertama Ramadan di Kabupaten Bekasi Diwarnai Perang Sarung

Bacaan Lainnya

Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat telah mengamankan 5 remaja yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap AA. Termasuk pelaku utama berinisial MAA (17), yang berperan memukul korban dengan kunci shock letter T.

“Pelaku yang sudah diamankan itu lima orang. Tapi pelaku utama baru satu orang yang sudah jelas melakukan aksinya yakni MAA yang membawa kunci T,” ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Dari hasil autopsi pada jasad AA, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan tulang tengkorak korban retak hingga berujung meninggal dunia. “Korban mengalami luka benturan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan tengkorak kepala pecah,” ungkapnya.

Gurnald menyatakan dari pengembangan dan penyelidikan, diketahui jika insiden perang sarung tersebut melibatkan dua kelompok remaja dari sekolah kejuruan yang sama. Keduanya sepakat melakukan aksi perang sarung setelah janjian melalui aplikasi jejaring media sosial.

Akibat perbuatannya, MAA pun telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Sedangkan empat rekan MAA lainnya, yakni N (16), I (17), R (16), dan F (16) masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Kita juga telah mengamankan barang bukti sebuah kunci shock letter T yang digunakan MAA untuk melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia” tutupnya. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait