BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Bekasi siap memberikan bantuan bagi masyarakat miskin yang terjerat dalam persoalan hukum.
Ibrahim Aziz saat ditemui usai dilantik sebagai Ketua Peradi Kabupaten Bekasi periode 2018 – 2023 di Ballroom Hotel Santika Cikarang pada Jum’at (02/03) sore menyatakan ingin membawa organisasi advokat ini kepada layanan berbasis bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Peradi Kabupaten Bekasi akan menjadi organisasi advokat yang berbasis pada layanan bantuan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat tidak mampu akan menjadi program prioritas bagi Peradi Kabupaten Bekasi,” kata Ibrahim Azis.
Masyarakat miskin yang ingin mendapat pendampingan hukum dari Peradi Kabupaten Bekasi, sambungnya, cukup dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Peradi akan membantu dengan sepenuh hati,”imbuhnya.
Untuk diketahui, pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya Ibrahim Aziz terpilih secara aklamasi oleh anggota Peradi Kabupaten Bekasi sebagai Calon Ketua Peradi Kabupaten Bekasi periode 2018 – 2023.
Pelantikan DPC Peradi Kabupaten Bekasi juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder dari unsur Muspida, pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi serta tokoh masyarakat setempat. (BC)