BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipastikan akan terus mendapat penolakan dari para buruh.
Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni mengatakan berdasarkan draft yang diterima, rencana revisi Undang-undang tersebut dinilai lebih pro terhadap pengusaha dan akan merugikan hak-hak buruh kedepannya.
BACA : Obon Tabroni Incar Kursi Komisi IX DPR RI
“Hal itu terlihat dari adanya wacana pengapusan upah sektoral, pengurangan pesangon bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemberian upah yang hanya berdasarkan KHL serta pemberlakuan oursourtching serta karyawan kontrak yang akan lebih mudah,” tuturnya, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka tasyakuran hari jadi Kabupaten Bekasi ke 69, Kamis (15/08) kemarin.
Apabila rencana revisi tersebut terealisasi bahkan sampai disahkan, Obon memastikan akan ada 85 juta buruh formal dan 200 juta buruh informal yang akan terkena dampak. “Yang jelas, itu tidak akan sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya apabila sampai disampai disahkan,” kata dia.
Oleh karenanya, para buruh di seluruh wilayah di Indonesia dipastikan akan terus menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Daerah, dengan target meminta dukungan guna menolak rencana revisi Undang-Undang tersebut.
“Beberapa wilayah sudah melakukannnya seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan lain sebagainya,” kata pria yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Dapil VII Jawa Barat di Pemilu 2019 lalu itu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi. Meski demikian, pemerintah belum memastikan kapan revisi dimulai. Sebab, hingga kini poin-poin mengenai revisi tersebut masih dalam tahap pengkajian. (BC)