BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Penipu berkedok kuli bangunan di Kecamatan Cikarang Selatan ditangkap polisi, Sabtu (17/2) petang. Tersangka, AB (29) diamankan saat dipancing korbannya di belakang Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, kasus penipuan ini terjadi di sebuah proyek Cifest Hill Villa Mutiara Cikarang, Desa Sukasejati pada Minggu (11/02) lalu. Saat itu, AB membawa kabur sepeda motor Subono (40), pengembang properti setelah menipu mandor proyek bernama Sugianto (28).
“Korban Subono meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio B 3137 FNF ke Sugianto sebagai inventaris perusahaan,” kata Iptu Jefri, Minggu (18/02) pagi.
Jefri mengatakan saat jam makan siang, AB meminjam sepeda motor perusahaan ke Sugianto dengan alasan membeli makanan. Namun beberapa jam kemudian, Abdul tidak kunjung kembali.
Keesokan harinya pada Senin (12/02) siang, korban bersama Sugianto melaporkan hal ini ke Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan karyawannya.
“Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan nomor ponsel tersangka. Lewat Yudi Setiawan (24) karyawan korban yang lain, tersangka dipancing untuk bertemu di belakang Stadion Patriot Candrabhaga, pada Sabtu (17/02),” ujar Jefri.
Menurutnya, tersangka mau bertemu karena Yudi menyamar sebagai pemborong yang sedang mencari kuli bangunan. Kepada AB, Yudi berdalih mendapat nomor tersangka dari rekannya yang lain. “Korban bersama anak buahnya kemudian ke tempat pertemuan itu, beberapa saat kemudian tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor lain,” jelas Jefri.
Ia menambahkan, setibanya di sana AB terkejut kerena langsung dikepung oleh anak buah korban. Kesal dengan ulahnya, massa langsung memukul kepala dan wajah AB hingga memar.
Anggota Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang ikut dalam penggerebekan itu, langsung mengamankan tersangka ke kantornya. “Saat penggerebekan itu, sepeda motor korban sedang dijaminkan ke orang lain di wilayah Tambun Utara,” kata Jefri.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alim Kuncoro menambahkan, akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)