BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kini pelaku pencurian makin nekat saja. Tidak hanya menyasar rumah ataupun kontrakan kosong, sekarang pencuri juga berani masuk ke rumah atau kontrakan yang masih ada penghuninya.
Hal ini seperti yang dialami seorang wanita berisinial VA (18), warga Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat. Saat tengah tertidur pulas, kontrakan yang dihuni VA di Kp. Ciantra, RT 08/04 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan disusupi maling.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2019 malam. “Saat itu korban sedang tertidur di kontrakannya dalam keadaan lampu dimatikan,” ungkapnya, Kamis (21/03) pagi.
Kemudian, VA melihat ada cahaya yang berasal dari handphone yang digunakan oleh seseorang tak dikenal didalam kamar kontrakannya. “Saat itu korban langsung terbangun dan menyalakan lampu. Korban kaget setelah mengetahui bahwa orang tersebut adalah tetangganya,” kata Alin.
Saat itu, pria yang diketahui berisinial TO (31) itu langsung melarikan diri. “Korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di dalam kontrakan. Setelah dicek, ternyata ada barang korban berupa handphone yang tidak ada di tempat dimana korban meletakkannya sebelum tidur,” kata dia.
Ditemani petugas kemanan dan pemilik kontrakan, VA kemudian mendatangi TO untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi di rumah kontrakannya. “Saat itu TO mengakui bahwa ia telah masuk ke dalam kontrakan VA dan mengambil handphone milik korban,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, VA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. “Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi beserta TO yang sudah diamankan warga,” kata dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TO telah mengambil handphone milik VA yang tersimpan di dalam kontrakan setelah sebelumnya masuk dengan cara mencongkel pintu kamar kontrakan korban.
“Saat itu situasi memang gelap dan tersangka menyadari korban tengah tertidur pulas,” kata Jefri.
Dengan menggunakan cahaya dari lampu handphone miliknya, tersangka mencari barang-barang berharga milik korban.
“Saat itu tersangka sudah mengambil handphone korban lalu perbuatannya diketahui sehingga tersangka langsung lari keluar kontrakan korban,” ujarnya.
Untuk proses sidik lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Cikarang Selatan. (BC)