BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang pria berinisial MD alias Dasim harus mendekam di balik jeruji besi setelah secara tidak sengaja menikam temannya, SA, hingga tewas. Kejadian tragis ini berlangsung saat MD bersama SA, E, dan A berencana untuk menyerang SH, seorang petugas keamanan salah satu pabrik di Kawasan Industri GIIC, Kota Deltamas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Awalnya, SA, A, dan E mengajak MD untuk menyerang SH karena sakit hati akibat sering ditegur untuk tidak merokok sembarangan.
BACA: Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang, Ditikam Saat Hendak Solat Dhuha
“Mereka adalah karyawan di perusahaan yang sama dengan SH namun di bagian cleaning service. Karena tidak suka dengan teguran-teguran dari SH, mereka sepakat untuk melakukan penganiayaan terhadap SH,” jelas Kombes Pol Mustofa pada Kamis (15/05).
Sebelum insiden terjadi, SA, E, dan MD menunggu SH di Jalan Ganesa Boulevard sementara A menunggu di Gerbang Meikarta. Saat SH melintas dalam perjalanan pulang, SA, E dan MD melihat dan mengejarnya dengan dua sepeda motor. Mereka lalu mulai menyerangnya dengan tangan kosong. SH yang saat itu melepas helmnya membalas serangan mereka dengan menggunakan helm secara membabi buta.
“Melihat situasi tersebut, MD lalu mengeluarkan pisau dari kantong celananya untuk menyerang SH. Namun, serangan itu justru mengenai temannya sendiri, SA. Pisau tanpa gagang yang dibawanya tak sengaja menancap pada lengan sebelah kanan SA dan tembus ke depan sehingga menyebabkan pendarahan hebat,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, MD menarik pisau dan membuangnya di tempat kejadian serta menarik SA dan menyuruh E untuk mundur. MD dan E kemudian membawa SA ke klinik terdekat. Namun sayangnya, setibanya di klinik, petugas menyatakan bahwa nyawa SA tidak dapat tertolong.
“Dari hasil pemeriksaan korban telah meninggal dunia. Hasil visum sementara dari dokter menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah karena kehabisan darah akibat tusukan yang mengakibatkan putusnya pembuluh darah besar di lengan sebelah kanan,” tambah Kombes Pol Mustofa.
Mengetahui hal ini, keluarga SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. MD lalu dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Barang bukti yang diamankan satu buah pisau tanpa gagang serta baju korban,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS