Pengembang Tak Hadir, DPRD Minta Pemkab Bekasi Segel Perumahan La Palma Grande

DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk  menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande. Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru.
DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk  menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande. Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru.

BERITACIKARANG.COM, SETU – DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk  menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande. Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin saat melakukan kunjungan lapangan ke perumahan yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu, pada Rabu (18/06). Dalam kunjungan tersebut, Politisi Partai Gerindra itu turut didampingi sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, diantaranya Jiovanno Nahampun (PDI-P), Marjaya Sargan (Partai NasDem), Iwan Setiawan (Partai Gerindra), Mia El Dabo (Partai Demokrat), Ahmad Faisal (PKB), Sunandar (Partai Golkar), Nur Yasin (PKS) serta sejumlah mitra kerja terkait. Sayangnya, pihak pengembang tak hadir.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin, 16 Juni kemarin, kami sudah mengundang developer untuk menghadiri rapat gabungan di DPRD antara Komisi I, Komisi III dan mitra kerja sebagai tindaklanjut dari rapat pertama, tetapi mereka tidak hadir. Sekarang pun mereka tidak hadir. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang diadukan warga,” kata Ridwan Arifin.

BACA: Rumah Lunas Tapi Belum Dapat Sertifikat, DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengembang Perumahan La Palma Grande Selesaikan Masalah Warga

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Kantor ATR/BPN, segera mencabut sementara perizinan yang dimiliki oleh pihak developer.

“DPRD juga meminta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel kantor marketing gallery La Palma Grande. Hal ini dilakukan karena pihak developer diduga telah melanggar banyak perizinan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi melakukan penjualan sehingga tidak ada lagi warga yang tertipu,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk tidak mengeluarkan SPPT PBB karena terdapat dugaan kuat bahwa dokumen yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kami juga merekomendasikan kepada pihak perbankan agar menangguhkan cicilan warga hingga developer menuntaskan berbagai persoalan yang ada,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya juga mengaku akan merekomendasikan kepada unsur pimpinan agar segera membentuk panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas persoalan ini lebih mendalam. Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap pihak developer segera menunjukkan tanggung jawab dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

BACA: Warga Perumahan La Palma Grande Setu Ngadu ke DPRD Kabupaten Bekasi, Tuntut Kejelasan Legalitas Rumah

Sebelumnya, warga Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, mengadukan pihak pengembang perumahan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi. Warga dari dua cluster, Cayman dan Regia, merasa was-was atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses kepemilikan rumah mereka.

Christian M Simanjuntak, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa pihak pengembang diduga belum melakukan perikatan jual beli atau pemisahan sertifikat untuk konsumen. Hingga saat ini, pengembang hanya memberikan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.

“Kami resah sejak lama, terutama setelah muncul kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar meskipun sudah bersertifikat SHM. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kami,” ujar Christian pada Jumat (16/05).

Selain itu, Christian juga menyoroti banyaknya rumah yang belum dibangun meski konsumen telah membayar angsuran selama dua tahun. Warga pun berharap agar pengembang bersedia memberikan buy back atau pengembalian uang bagi konsumen yang rumahnya tak kunjung dibangun. “Harapan kami hanya satu: legalitas rumah kami harus jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait