BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kebijakan pemerintah terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk para pengusaha properti di Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Amelia Amin, Direktur Marketing dan Operasional PT Arjuna Kesatria Sejati (Pengembang Perumahan Griya Mulya Indah) menyatakan antusiasmenya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pembeli, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi pengembang perumahan, terutama dalam kategori rumah subsidi.
BACA: Uji Coba Layanan PBG-MBR di Kabupaten Bekasi: Hanya 28 Menit!
Manfaat Bagi Pengembang dan Pembeli
Menurut Amelia, kebijakan ini mempercepat proses legalitas terkait PBG dan BPHTB yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan perumahan. Dengan adanya pembebasan biaya ini, pembeli rumah subsidi tidak lagi dibebani oleh biaya tambahan yang sering kali menjadi kendala finansial. Di sisi lain, pengembang dapat lebih fokus pada penyelesaian proyek tanpa terganggu oleh proses yang berbelit-belit.
“Ke depan kami mengharapkan program ini bisa memberikan efisiensi dari sisi legalitas sehingga semua sertifikat terjamin aman tanpa ada kendala backlog. Akuntabilitas developer juga terjaga dan menghasilkan penjualan rumah yang lebih baik,” ujar Amelia.
Meski demikian, Amelia menyoroti bahwa kebijakan ini masih belum diketahui secara luas oleh para pengembang maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sosialisasi tersebut diharapkan mencakup penjelasan mendetail mengenai prosedur administrasi yang harus dilakukan untuk mengklaim pembebasan biaya PBG dan BPHTB.
“Jadi semua stakeholder seperti developer, notaris, agen real estate maupun pembeli bisa mempersiapkan persyaratan berupa dokumen yang tepat untuk program ini agar dapat terealisasi dengan baik dan benar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi penuh dari kebijakan tersebut karena terdapat informasi bahwa implementasinya baru akan berjalan setelah pelantikan kepala daerah baru.
Uji Coba PBG MBR Gratis
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memulai uji coba permohonan layanan perizinan PBG gratis, khususnya bagi pemohon masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berkomitmen mendorong kemudahan akses perizinan PBG bagi masyarakat MBR, agar mereka memiliki hunian yang layak, legal, dan sesuai regulasi,” ucapnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan hunian, percepatan PBG diharapkan membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan program bantuan perumahan dari pemerintah. Dengan demikian, warga dapat menikmati hunian yang aman, nyaman, dan layak tanpa terkendala birokrasi yang berbelit.
“Bagi masyarakat dapat diminimalisir, hal ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan hunian serta memastikan masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah lainnya,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS