BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menangkap pengedar narkotika yang membawa sabu seberat 0,34 gram. Pelaku diketahui berinisial FP alias N (39) warga Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan pelaku berhasil dibekuk di Ruko Mutiara Ciantra Residence yang berada di Kp. Simpur RT 02/04 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan.
“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pembeli. Oleh anggota kami langsung ditangkap pengedar sabu ini,” kata Kompol Alin Kuncoro, Selasa (14/08).
Dijelaskan olehnya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan dari warga setempat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut langsung langsung direspons dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu 08 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka diamankan di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka kita sita 1 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam gumpalan uang kertas senilai Rp. 2 ribu,” ungkapnya.
Menurut Alin, pelaku mengaku akan menjual sabu tersebut kepada seseorang berinisial P dan dipasok oleh A. “Saat ini calon pembeli dan pemasoknya juga sedang kita buru,” ungkapnya.
Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku masih menyimpan sabu di kamar kontrakannya yang berada di Desa Sukasejati.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kontrakannya ditemukan satu buah plastik bening berisi sabu sebesar 1,72 gram berikut pipet, alat hisap atau bong, timbangan dan plastik bening kosong,” kata Iptu Jefri.
Barang haram tersebut, sambungnya, dibeli dari A senilai Rp. 1 200.000. Sementara uang hasil penjualan sabu yang berhasil disita dari pelaku sebanyak Rp. 610 ribu disimpan di kantong celananya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Lokasi persembunyian pemasok barang haram itu pun telah diketahui,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 sub 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BC)