Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Cikarang Selatan, Ribuan Butir Tramadol Disita

Tersangka RE alias Jamrud (19) warga Desa Sekar Mulya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berikut barang bukti sebanyak 4.270 butir tramadol yang dibawanya.
Tersangka RE alias Jamrud (19) warga Desa Sekar Mulya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berikut barang bukti sebanyak 4.270 butir tramadol yang dibawanya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN –  RE alias Jamrud (19) warga Desa Sekar Mulya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan karena kedapatan memiliki obat keras jenis Tramadol sebanyak 4.270 butir.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan tersangka dibekuk di Jl. Inspeksi Kalimalang Kp. Bangkuang Desa Cibatu Kecamata Cikarang Selatan pada Senin 16 Juli 2018 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan dan Bimaspol Desa Cibatu melakukan observasi kewilayahan dan mendapati ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (06/08).

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas mendapati 427 strip tramadol atau sebanyak 4.270 butir pil tramadol.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan hasil pemeriksaan penyidik tersangka membeli 4.270 butir pil tramadol itu dari Jatinegara dengan harga Rp. 24 ribu per strip dan akan dijual kembali di daerah asalnya dengan harga Rp. 40 ribu per strip.

“Tersangka mengakui kalau dirinya bukan apoteker dan tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan barang tersebut ke khalayak umum,” kata Iptu Jefri.

Selain itu, sambungnya, pelaku juga sudah seringkali melakukan perbuatannya dan mengakui kalau perbuatannya itu salah. “Tersangka berikut barang bukti yang dibawanya sudah  diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk dibawa ke Mapolsek guna proses sidik lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BC)

Pos terkait