BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Sektor Cikarang membekuk pelaku berinisial EM (60) yang jadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Lasdo (35) akibat permasalahan wifi.
BACA: Dituding Curi Wifi, Warga Karangbahagia Dikapak Tetangga
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Mustakim menjelaskan setelah membacok tetangganya menggunakan kapak, pelaku sempat kabur ke Sumatera. Tak lama kemudian, dia kembali lagi ke wilayah Kabupaten Bekasi, lantaran kehabisan uang.
“Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pembacokan, dia (pelaku) melarikan diri yah katanya mengembara saja, sempat ke Sumatera juga, lalu (dikatakan) uangnya habis, lalu kembali lagi ke Bekasi,” kata Mustakim, Senin (08/11).
Setelah kembali ke Kabupaten Bekasi, tersangka EM kemudian bersembunyi dikediaman temannya di wilayah Kecamatan Babelan dan bekerja sebagai sopir tembak. Saat itu lah polisi menangkan EM yang telah buram selama kurang lebih 1 bulan sejak peristiwa terjadi.
“Tersangka bersembunyi di kediaman temannya di daerah Babelan jadi sebagai supir tembak dan ditangkap pada Rabu 3 November 2021 lalu,” kata dia.
Mustakim menambahkan motif penganiayaan didasari lantaran tersangka kesal dan menuding Lasdo mencuri singnal wifi rumahnya.
“Pelaku kesal terhadap korban, karena Telah Menggunakan Wifi milikya tanpa izin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan WiFi milik pelaku, namun korban tidak mengakui, bahwa telah memakai WiFi milik pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, EM (60) dikenakan pasal 351 tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan penjara. (BC)