BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Pembuangan (SP) Cikedokan, Desa Sukadanau, serta Jalur Kalimalang, RW 07 Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (04/06). Dalam operasi penertiban ini, sebanyak 38 bangunan berhasil ditertibkan, yang terdiri dari 17 bangunan di SP Cikedokan dan 21 bangunan di Jalur Kalimalang.
Namun, langkah penertiban ini menuai protes dari sejumlah warga. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara tidak merata dan cenderung tebang pilih. Himat (69), salah satu warga yang terdampak penertiban, mengungkapkan kekecewaannya karena tempat usahanya turut dibongkar, sementara fasilitas milik perusahaan di lokasi yang sama tidak tersentuh.
“Kami mendukung aturan pemerintah, tetapi kecewa karena ini terkesan tidak adil. Ada dugaan penertiban ini ditunggangi kepentingan swasta. Padahal dalam surat edaran disebutkan seluruh bangunan liar akan ditertibkan. Bangunan milik perusahaan tidak dibongkar, sedangkan warga dihancurleburkan,” ujar Himat yang membuka usaha warung makan dan mengaku sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut.
BACA: Usai Kasus Pagar Laut, Kini Muncul Polemik Pagar Sungai di Kabupaten Bekasi
Himat juga menambahkan bahwa penertiban ini seharusnya dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat bersikap lebih bijak dan konsisten sesuai dengan semangat program normalisasi yang telah digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Disitu kan ada bak penampungan milik PT (perusahaan minuman bersoda-red). Mereka ganti pipa besi dengan pipa plastik. Jadi kami menduga, dengan adanya bangunan di kali pembuang ini mereka kesulitan untuk menggantinya. Kemungkinan besar itu pinjem tangan karena ada pipa di tengah-tengah bangunan ini,” kata dia.
BACA: Pabrik Berdiri di Sempadan Sungai, Ade Kunang: Nanti Kita Akan Tertibkan Semua
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan warga mengenai dugaan ketidakadilan dalam proses penertiban ini. Program normalisasi dan penertiban bangunan liar sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan fungsi saluran air di wilayah tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS