BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Salah seorang simpatisan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Gunawan melaporkan dugaan tindakan diluar aturan yang dilakukan anggota Panwascam Cikarang Timur dan Satpol PP Kabupaten Bekasi ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Panwaslu Kabupaten Bekasi.
BACA : Pentertiban APK di Cikarang Timur, Satpol PP disandera Simpatisan Pasangan Calon
Dijelaskan Gunawan, hal itu terjadi saat anggota Panwascam Cikarang Timur dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (22/11) kemarin.
“Saya melaporkan ke Panwas ada dua yang dilaporkan, yang pertama ada perbuatan yang telah dilakukan Panwas bersama satpol PP dalam penertiban itu memasuki halaman rumah saya tanpa izin saya, artinya disitu bisa diduga pidana umum,” kata dia.
“Yang kedua saya laporkan adalah tindakan penertiban dalam hal ini aparatur satpol PP melampaui kewenangannya. Tentunya, penertiban itu dalam rangka menciptakan estetika yang indah dan menjalankan aturan yang berlaku, tapi dalam pelaksanaannya melampaui kewenangannya ini spanduk bukan dilepas malah di rusak,” sambungnya.
Sebagai masyarakat, kata dia, ia menuntut hak supaya pihak yang melakukan penertiban juga memperhatikan prosedur dan tindakan yang benar.
“Selaku pemilik baliho yang diturunkan oleh Satpol PP, saya menilai bahwa yang terjadi bukan penertiban melainkan perusakan, itu yang terjadi dan ini memberikan contoh yang tidak baik, artinya contoh yang tidak mendidik,” sambungnya.
Terkait laporan yang sudah masuk ke Panwaslu Kabupaten Bekasi, ia menyerahkannya kepada Sentra Gakkumdu. Kedepannya ia berharap supaya kedepannya Panwaslu dan Satpol PP yang ingin melakukan penertiban APK harus sesuai prosedur yang ada.
“Jalankan sesuai aturan yang ada, mana saja lokasi yang harus ditertibkan. Jangan sampai yang awalnya ingin menertibkan justru sebaliknya malah merugikan,” kata pria yang juga merupakan ketua LSM SNIPER.
Terpisah, Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan itu keesokan hari, yakni Kamis (24/11).
“Iya benar dan besok akan kita minta keterangan dari pelapor terlebih dahulu,” kata Iwan. (BC)