BEERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kini masih menanti pencairan Dana Desa (DD) tahap dua yang hingga akhir Oktober 2025 belum juga masuk ke rekening desa. Keterlambatan pencairan ini dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan pencairan dana desa tidak serta-merta bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah memfasilitasi sejak 8 Oktober lalu. Hanya saja memang ada mekanisme atau proses yang perlu ditempuh.” kata dia, Selasa (28/10).
Salah satunya adalah verifikasi faktual oleh camat, yang bertugas menjalankan kewenangan pemerintah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh bupati terkait penanganan urusan otonomi daerah di tingkat kecamatan. “Setelah camat memberikan rekomendasi kepada kami di DPMD, kami lakukan pengecekan. Jika semua dokumen sudah lengkap, kami langsung membuat surat pengantar ke bagian keuangan untuk proses pencairan,” jelasnya.
BACA: Bupati Bekasi Minta Dana Desa Dikelola dengan Baik dan Transparan
Dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, saat ini hanya tersisa 13 desa yang pencairan dana desa tahap dua masih tertunda. Sementara 166 desa lainnya sudah menerima dana dimaksud. “Kami paham, desa sangat membutuhkan dana tersebut untuk menunjang kegiatan pembangunan dan lainnya. Namun kami juga harus memastikan seluruh berkas, verifikasi, dan tahapan selesai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Adapun 13 desa yang pencairan dana desa tahap dua masih tertunda disebabkan beberapa faktor. Pertama, terdapat 3 desa yang belum melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan. Kedua, terdapat 10 desa yang sudah menerima dana dari pagu non-earmark (alokasi dengan penggunakan tertentu), tetapi pencairan dana dari pagu earmark (alokasi tanpa ketentuan penggunaan spesifik) masih menunggu Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan perangkat desa, kami beri pemahaman. Jika ada dokumen yang belum lengkap atau harus diperbaiki, kami meminta mereka segera memperbaikinya sebelum kembali diajukan untuk proses pencairan ke bagian keuangan,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















