Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Perkara Narkotika dan Sajam Mendominasi 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 145 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari - Juni 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 145 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari - Juni 2023.

Untuk itu, dirinya mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.

“Lebih baik mereka memikirkan masa depan, lebih baik memikirkan keluarga daripada mereka konsumsi obat-obatan terlarang hingga melakukan begal atau tawuran,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana nerkotika dan senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.

Barang bukti itu antara lain 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok dari 1 perkara, 21 botol minuman keras dari 1 perkara, 84 botol oli dari 1 perkara, lima potong pakaian dari 1 perkara, satu helm dari 1 perakara, serta tujuh bungkus kartu remi dari dua perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar hingga diblender.

“Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait