Pemkab Masih Sosialisasikan Perda Kepariwisataan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi Sukri mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah memasuki tahapan sosialisasi Perda Kepariwisataan. Hal itu diungkapkan oleh Sukri, usai menemui perwakilan ormas islam yang melakukan aksi meminta Pemkab merealisasikan Perda tersebut, Rabu (01/06).

Ia menargetkan tahapan sosialisasi ini rampung di akhir tahun 2016, khususnya kepada pengusaha yang bergerak di bidang tempat hiburan malam.

Bacaan Lainnya

“Urusan ini kan nantinya alih profesi, bukan hal yang gampang begitu ditegakkan langsung tempat bisa ditutup. Para pengusaha juga kan tentu harus melakukan persiapan, untuk itu kami fokuskan pada sosialisasi. Setelah sosialisasi, mereka sudah tahu dan memahami baru perda ditegakkan,” kata dia.

Sukri mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengusaha untuk mensosialisasikan perda tersebut. Hanya saja tidak semua hadir. Pihaknya pun mencoba mendatangi para pengusaha namun tidak semua bisa menerima.

“Tapi tetap sudah diperdakan dan harus diterapkan. Untuk itu targetnya 2017 nanti para pengusaha ini sudah alih profesi,” kata dia.

Sesuai dengan pasal 65 dalam Perda 3 tahun 2016, para pengusaha yang melanggar ketentuan pada pasal 47 dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata hingga penutupan tempat usaha secara permanen.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Objek Daya Tarik Wisata Heri mengatakan, terdapat 135 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. Jumlah tersebut terdiri dari diskotik besar hingga tempat pijat kecil. Menurut dia, saat ini telah terbentuk tim Pengembangan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Penertiban dan Penindakkan Pariwisata (P6-Par) yang bertugas menyosialisasikan perda ini.

“Tim ini terbentuk dari dinas-dinas terkait, kepolisian sampai TNI. Tim ini kini sedang bekerja menyosialisasikan door to door ke setiap kawasan tempat hiburan malam. Malam minggu kemarin sudah, rencananya malam minggu ini juga kami akan terjun untuk sosialisasi. Setelah perda ini sudah tersampaikan baru masuk ke penegakkan mulai tahun depan,” katanya. (DB)

Pos terkait