BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 35 bangunan liar dan bangunan tidak berizin yang berdiri di atas tanah irigasi di Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penertiban bangunan liar dan bangunan tidak berizin dilakukan sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
“Penertiban bangunan liar dan bangunan tidak berizin ini kita lakukan dalam rangka untuk mendukung pembangunan jalan tembusan dari Waluya sampai ke arah Karangbahagia,” ujarnya, Jum’at (12/11).
Dodo menambahkan, proses penertiban bangunan liar di lokasi tersebut dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang tertera pada Permendagri Nomor. 54 Tahun 2011.
“Seluruh tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP. Mulai dari pemberian surat teguran 1,2,3, Surat Peringatan 1,2,3 dan Surat Himbauan. Selain sosialisasi pendataan sudah kita laksanakan semua, hari ini sebagai langkah terakhir dalam pelaksanaan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” lanjutnya.
Pantauan di lapangan, tidak ada kendala dalam proses penertiban bangunan liar. Pasalnya masyarakat sekitar dengan sukarela melakukan pembongkaran bangunannya sendiri dan tanpa meminta ganti rugi.
“Sebanyak 35 rumah yang kita tertibkan, dengan panjang sekitar 520 meteran,” ungkapnya.
Dodo menyebutkan, untuk tahun 2021, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban bangunan liar di 5 titik lokasi, yakni Kecamatan Cikarang Utara, Tambun Selatan, Tarumajaya, Cibitung dan Cikarang Selatan. (IST)