BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini telah menyiapkan cadangan pangan berupa 114 ton beras. Beras yang disimpan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Karawang itu akan digunakan pada saat darurat ataupun mendesak.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomo 18 tahun 2012, tiap Provinsi, Kabupaten/ Kota di Indonesia wajib menyediakan cadangan pangan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono beberapa waktu lalu.
Agus menuturkan, cadangan pangan yang dimiliki Pemkab Bekasi akan digunakan jika terjadi keadaan darurat. Cadangan pangan tidak bisa asal dikeluarkan, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Cadangan pangan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dikeluarkan sewaktu-waktu, misal jika terjadi kerawanan pangan kronis serta untuk membantu masyarakat jika sewaktu waktu terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran dan angin puting beliung,” katanya.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di lapangan, yang harus diperhatikan ialah menjaga arus distribusi barang masuk dan keluar. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapat kebutuhan pangan di pasar dengan harga relatif terjangkau.
“Arus masuk dan keluar barang harus dijaga, jangan sampai gara-gara keterlambatan pengiriman barang malah menyebabkan kelangkaan di pasar,” kata dia. (BC)