Pemkab Bekasi Percepat Akuisisi 30 Ribu Pelanggan Air Swasta

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengakuisisi 30 ribu pelanggan  yang di kelola pihak swasta untuk diambil alih menjadi pelanggan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

“Saat ini sedang dalam tahap proses pembahasan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Kami targetkan paling telat tahun depan 30 ribu pelanggan air minum yang dikelola oleh swasta kita ambil alih pengelolalaanya,” kata Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Maman Sudarman.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, jumlah pelanggan air PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi hingga September ini mencapai 165.523 sambungan saluran air yang aktif. Cakupan warga yang sudah dilayani berada di 20 kecamatan se-kabupaten Bekasi. Sementara Kabupaten Bekasi memiliki 20 titik WTP yang tersebar.

Maman menjelaskan terdapat beberapa pihak swasta yang sudah siap menyerahkan pelangganya kepada pemerintah.

“Misalnya, Kawasan Jababeka segera menyerahkan 12.500 pelanggan, Grand Wisata sebanyak 5.000 pelanggan, Perumahan Grand Cikarang City 7.500 pelanggan dan Perumahan Graha Cikarang 900 pelanggan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kawasan  MM2100, Maman mengatakan masih dalam tahap kordinasi terakait jumlah pelanggan yang akan diserahkan ke pemerintah. “Selain pelanggan, pengelolaan dan aset WTP milik pihak swasta harus dikerjasamakan dengan pemerintah. Mulai dari ijin mengelola air curah maupun air dari tanah,” kata dia.

Menurut Maman, dengan pengembalihan pelanggan air dari swasta tersebut, masyarakat sangat diuntungkan. Sebab, tarif air sambungan untuk pelanggan air dari pemerintah tergolong sangat murah daripada tarif pengelola WTP swasta. Sedangkan, pemerintah bekerjasama untuk mengelola air secara bersama aset swasta.

“WTP pengelolaan air yang dikelola pihak swasta di Kabupaten Bekasi mencapai puluhan aset yang melayani warga perumahan di Kabupaten Bekasi. Dengan didampingi Satgas Air Bareskrim Mabes Polri, pemerintah terus mengebut pengambilan alih pelanggan dan kerjasama pengelolaan aset WTP tersebut,” ucapnya.

Direktur Tekhnik PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Dewanto menambahkan, selama ini pihak swasta mengelola WTP secara mandiri dengan menyalurkan kepada pelangganya di kawasan Industri maupun perumahan warga.

”Dengan adanya aturan baru ini, semua pelanggan pengelolaan swasta langsung dikelola oleh pemerintah,” katanya.

Menurut dia, pemerintah menargetkan semua pelanggan swasta menjadi pelanggan dari perusahaan air plat merah milik Kabupaten Bekasi. Harapanya, dengan dikelolanya 30 ribu pelanggan tersebut bisa menambah pundi – pundi pendapatan hingga Rp 4 miliar setiap tahunnya ke pemerintah daerah.

“Sedangkan untuk regulasinya di Kabupaten Bekasi, PDAM sudah mengusulkan agar aturan yang mengikat tersebut menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air di Kabupaten Bekasi. Usulannya sudah masuk ke Prolegda Kabupaten Bekasi 2020 agar segera dibahas oleh dewan, lalu di Pansus kan dan segera di Perda-kan aturanya,” kata dia. (***)

Pos terkait