BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tetap berjalan normal meskipun kepala desa setempat, AR, terjerat kasus hukum terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak milik pagar laut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menyatakan bahwa prinsip dasar pelayanan publik harus tetap dijalankan meski ada permasalahan hukum yang melibatkan kepala desa. “Pelayanan publik tetap berjalan meski kepala desa sedang terjerat kasus hukum,” ujar Rahmat Atong pada Minggu (13/04).
BACA: Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Laut di Tarumajaya
Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci mengenai kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Segarajaya beserta sejumlah jajaran perangkat desa. Namun, pemerintah kabupaten menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam waktu dekat, Rahmat berencana meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan pelayanan publik agar tetap optimal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan.
Tiga hari sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan AR sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah tersebut.
Selain AR, polisi juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, beberapa di antaranya merupakan perangkat pemerintahan Desa Segarajaya, termasuk JM selaku Kasi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S staf di Kantor Desa Segarajaya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS