BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Payung hukum yang mengatur sewa Stadion Wibawa Mukti hingga kini belum jelas. Padahal, stadion berkapasitas 35.000 penonton tersebut beberapa kali digunakan oleh Persib untuk pertandingan resmi seperti Torabika Soccer Championship (TSC) 2016 saat menghadapi Persiba Balikapapan dan Bhayangkara FC.
Kepala UPTD Stadion Wibawa Mukti, Hasan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan hal itu. Namun demikian, ia menjelaskan jika Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi sudah menerapkan sewa saat bangunan yang berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur itu digunakan oleh Persib Bandung.
Hanya saja, kata dia, sewa tersebut tidak dalam berbentuk uang, melainkan dikonversikan ke dalam bentuk barang senilai Rp. 50 juta. “Jadi gini untuk sementara, sewa itu dia dalam bentuk barang bukan berupa uang,” kata Hasan.
Sewa dalam berbentuk barang tersebut, kata dia, diberlakukan mengingat hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. “Kalau untuk pajaknya diserahkan langsung ke Dispenda,” kata dia.
General Koordinartor Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persib Bandung, Budi Bram membenarkan tentang tarif sewa itu. “Iya benar, tetapi itu juga tidak dalam bentuk uang. Kita ngasih untuk pengembangan sarana dan prasarana disana, kaya pager misalnya,” kata Budi Bram.
Menyikapi hal ini, Dewan Pembina Lembaga Pengkajian Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Kabupaten Bekasi, Jonli Nahampun menyatakan bahwa sewa dalam bentuk barang yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menyalahi aturan.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan tarif sewa dalam bentuk barang senilai Rp. 50 juta terhadap Persib. “Kalau sewa tersebut dalam bentuk barang, maka harus ada tim apresial yang menghitungnya dan itupun tidak dibenarkan karena memang belum ada dasar hukumnya, kalau sampai dilakukan itu sama saja dengan Pungli,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menindak hal ini mengingat belum adanya kejelasan soal Perda yang mengatur hal itu. “Kalau Pemerintah mau meminjamkan, pinjamkan saja jangan disewakan,” ucapnya. (BC)