BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi belum menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bekasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah Camat beberapa waktu lalu.
Plt Bupati Bekasi Rohim Mintaredja menyatakan kalau sampai dengan saat ini pihaknya juga belum menerima rekomendasi tersebut.
BACA : Kasus Pelanggaran Pilkada, Kabupaten Bekasi Juara I Tingkat Provinsi Jawa Barat
“Nggak ada tuh, nggak ada (rekomendasi dari Panwaslu),” kata Rohim, Rabu (14/12).
Ia pun menyatakan kalau dirinya justru hanya melihat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bekasi di media social. “Cuma di medsos aja, yang resmi nggak ada,” ujar Rohim.
Hal senada disampaikan Sekda Kabupaten Bekasi, Uju. “Belum, nanti kalau sudah diterima inspektorat yang akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi,” kata dia.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku sudah menyerahkan rekomendasi dari pihaknya langsung ke Sekda Kabupaten Bekasi, Uju.
“Sudah ke (bagian) umum, belum sampai mungkin. Saya sudah sampaikan langsung ke Sekda, sudah (secara resmi) sudah saya tandatangani,” ungkapnya
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Ketua Bawaslu Jabar, Herminus Koto yang mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Bekasi sudah menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi mengenai pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan camat.
“Rekomendasinya sudah dikirim oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi ke Sekda Kabupaten Bekasi. Silahkan nanti dicek,” kata dia saat ditemui dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada 2017 bagi Media Massa di salah satu hotel di Lembang belum lama ini. (BC)