BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi akan menyiapkan panitia seleksi untuk membentuk Tim Cagar Budaya sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi di tahun 2018 mendatang.
BACA : Komisi II Minta Pemkab Bekasi Segera Bentuk Tim Cagar Budaya
Kepala Bidang Budaya di Disbudpora Kabupaten Bekasi, Suwartika memastikan Tim Cagar Budaya akan diisi oleh orang-orang yang berkompetensi di bidang perlindungan, pengembangan atau pemanfaatan cagar budaya.
“Tetapi sepertinya memang kita akan kesulitan karena orang-orang yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli Pelesatrian Cagar Budaya itu sangat terbatas di Indonesia dan di Kabupaten Bekasi sendiri memang tidak ada,” ucap Suwartika, Kamis (12/10).
BACA : Kepedulian Pemerintah Terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi dipertanyakan
Dijelaskan olehnya, jika Kabupaten Bekasi telah Tim Cagar Budaya maka nantinya benda, bangunan, struktur, lokasi dan lain sebagainya yang memiliki potensi sebagai Cagar Budaya akan direkomendasikan oleh mereka ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
BACA : Warung Bekasi : Pemkab Bekasi Harus Bentuk Tim Cagar Budaya
“Saat ini, berdasarkan keputusan Direktorat Jendral Kebudayaan – Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, Wilayah Kerja Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung ada 6 bangunan di Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 2015 lalu. Ke 6 bangunan itu diantaranya adalah Kantor Bekas Kewedanan Cikarang Utara, rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1 dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2, Saung Ranggon, Gedung Juang 45 dan Kantor DPC P4KI Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)