BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan sebanyak 311.074 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang sebelumnya ditanggung APBD Kabupaten Bekasi dialihkan ke PBI APBN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan pengalihan ini bertujuan untuk meringankan beban belanja daerah. “Selama ini PBI-APBD kita lebih besar, sementara PBI-APBN lebih kecil,” kata Endin Samsudin, Jum’at (05/12).
Namun demikian, Endin menekankan pentingnya verifikasi secara menyeluruh untuk menjaga ketepatan data penerima bantuan, termasuk persoalan teknis di lapangan yang harus segera dibahas bersama guna mengevaluasi data yang selama ini digunakan.
“Rencana kita juga sekaligus verifikasi data. Saya berharap aplikasi di Pusdatin selalu siap dan terbuka sehingga hasil verifikasi dari teman-teman pekerja sosial masyarakat bisa langsung diakses dan datanya akurat,” katanya.
BACA: Dihapus dari PBI APBN, 102.396 Warga Kabupaten Bekasi Dialihkan Menjadi PBI APBD
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah menambhakan, pengajuan pengalihan status kepesertaan PBI ini bertujuan agar mereka tetap dapat terlayani melalui skema BPJS Kesehatan.
Terlebih, berdasarjan data dari Kementerian Sosial, Kabupaten Bekasi memiliki kuota pembiayaan dari pusat sebanyak 900.000 peserta sehingga peluang pengalihan kepesertaan ini masih terbuka lebar.
“Kuota kita masih ada dan mudah-mudahan bisa di-approve, jika disetujui, total sekitar 900.000 warga Kabupaten Bekasi dapat ditanggung PBI-APBN,” ungkapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















