BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemerintah diminta tegas menindak perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya pada karyawan. Bukan hanya perusahaan swasta, tindakan tegas pun harus diterapkan pada badan usaha milik negara yang tidak menunaikan kewajibannya pada pekerja. Langkah pemerintah membuat posko pengaduan pun dianggap hanya sebagai langkah pasif tanpa adanya tindakan nyata.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bukan hanya perusahaan swasta yang tidak membayar THR namun perusahaan negara. Tidak sedikit para pekerja kontrak yang bekerja di BUMN terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan haknya. Kondisi ini terjadi di hampir seluruh sektor BUMN, setiap tahun.
“Hampir semua sektor BUMN seperti telekomunikasi, perminyakan, jamsostek yang sekarang namanya BPJS, kemudian OS (outsourching) PLN,” kata Said saat ditemui di Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (22/06).
Menurut Said, BUMN beralasan tidak memiliki kewajiban membayar THR karyawan outsourching karena bukan karyawan tetap mereka. Namun, kata Said, seharusnya BUMN tidak bisa lepas tanggung jawab karena BUMN pun menyalahi aturan. Tenaga kontrak yang sebenarnya hanya sebagai jasa penunjang kinerja perusahaan, justru ditempatkan sebagai tenaga utama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012, hanya lima usaha yang dapat dipekerjakan oleh tenaga outsourching yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering); usaha tenaga pengaman (security); usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
“Tapi pada kenyataannya di BUMN itu outsourching ditempatkan di tempat utama. Dia tidak dibayar THR. Modus orang tidak bayar THR, termasuk BUMN, adalah H-14 kontrak semua diputus. Kalau H-14 memang itu tidak menyalahi aturan tapi buruhnya dirugikan. Sudah dua minggu jelang lebaran tidak dapat THR, itulah modusnya berulang-ulang,” kata dia.
Diungkapkan Said, pemerintah wajib bertindak tegas terhadap para perusahaan nakal. Langkah membentuk posko-posko yang diinstruksikan pemerintah pusat di setiap kabupaten kota sudah dilakukan setiap tahun. Namun tetap tidak mampu membuat pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Said menambahkan, pemerintah seharusnya melakukan inspeksi mendadak pada setiap perusahaan guna memantau proses pembayaran THR. Menurutnya, sebetulnya pemerintah sudah mengetahui perusahaan mana saja yang tidak membayar THR. Namun, sayangnya tidak ada tindakan nyata.
“Yang harus dilakukan pemerintah bukan membentuk posko-posko. Itu mah sudah berulang kali, bertahun-tahun. Yang perlu dilakukan adalah sidak. Kenapa, karena sebenarnya sudah ketahuan tiap tahun itu siapa perusahaan yang tidak bayar THR. Lakukan sidak, perintahkan dinas-dinas tenaga kerja tidak perlu membentuk posko. Bilamana ditemukan tidak bayar THR, kenakan sanksi,” kata dia.
Said juga mengatakan pemerintah harus membuat sanksi yang lebih tegas. Selama ini, sanksi adiministrasi yang diberikan tidak mampu membuat pengusaha jera. “Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah law enforcement, penegakkan aturan. Kalau pengusaha tidak bayar THR apa sanksinya. Sanksi adminisrtratif itu tidak ada manfaat. Tidak ada satu pun dalam sepuluh tahun terakhir pengusaha diberikan sanksi adminsitratif yang kemudian tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Seharusnya, kata dia, perusahaan yang tidak membayar THR disamakan dengan perusahaan yang tidak menggaji sesuai upah minimum, yakni perdata dan pidana. “Karena sanksi administratif tidak mempunyai efek jera. Sehingga oleh sebab itu law enforcement itu sanksi perdata dan pidana. Pidananya bagaimana, sama dengan ketika kalau perusahaan tidak membayar upah minimum. Kalau tidak membayar upah minimum berarti mereka dipidanakan dan bisa diperdatakan dalam bentuk denda,” kata dia.
Berdasarkan data tahun lalu, kata Said, lebih dari 100 perusahaan di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tidak membayar THR. Diprediksi tahun ini jumlah tersebut tidak berubah. “Dan tahun ini pasti masih 100 perusahaan lebih dan perusahaannya itu lagi. Karena memang tidak ada sanksi yang membuat jera. Kalau dibilang kenapa buruhnya enggak lapor ke posko? siapa buruh yang mau lapor ke posko, bisa dipecat dia kalau lapor ke posko,” kata dia. (DB)