Pemenang Lelang Sudah Ditetapkan, Pembangunan Gedung 16 Lantai Pemkab Bekasi Dibatalkan. Alasannya?

Design pembangunan gedung pencakar langit yang rencananya akan dibangun tepat dibelakang gedung Bupati Bekasi, Komplek Parkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
Design pembangunan gedung pencakar langit yang rencananya akan dibangun tepat dibelakang gedung Bupati Bekasi, Komplek Parkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pembangunan Gedung 16 Lantai yang akan menjadi Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat dibatalkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.  Padahal proses lelang pembangunan tahap I telah selesai dan dimenangkan oleh  PT. TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA dengan harga terkoreksi  Rp 89.993.545.000 dari pagu senilai Rp 100.993.925.000 APBD Kabupaten Bekasi TA 2018.

BACA : Tolak Pembangunan Gedung 16 Lantai, GMBI Minta Pemkab Bekasi Prioritaskan Islamic Centre

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin menjelaskan pembatalan dilakukan karena ada beberapa hal yang belum ditempuh dalam proses pembangunan gedung tersebut. Daripada dikemudian hari ada masalah yang bersangkutan dengan persoalan hukum, maka pembangunan itu terpaksa dibatalkan.

Menurut dia, beberapa aspek yang membuat pembangunan tidak dilanjutkan adalah karena belum adanya rekomendasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pembangunan gedung tersebut.

”Jadi kita batalkan karena masih ada persyaratan yang belum kami tempuh dan sebelumnya pada pada tanggal 22 Maret lalu, selaku pengguna anggaran saya berkirim surat kepada Unit Lelang Pekerjaan (ULP) untuk membatalkan pelelangan. Karena sudah berjalan dan pada akhirnya keluarlah salah satu pemenang dalam lelang tersebut,” kata Jamaludin, Kamis (05/04).

Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi itu menjelaskan persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara. Dimana pada 10 ayat 3 pembangunan gedung bangunan Negara di atas delapan lantai harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan kementrian.

Selain itu, sambung Jamal, dokumen Amdal kegiatan pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai dengan saat ini juga belum terselesaikan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal.

”Jadi intinya pembatalan ini sesuai dengan regulasi bukan untuk kepentingan apalagi keuntungan pribadi,” kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengaku sudah menerima surat tembusan dari Bupati Bekasi yang sebelumnya diberikan Dinas PUPR dan ULP terkait pembatalan pembangunan gedung 16 lantai.

“Memang kita sudah menerima surat untuk pembahasan pembatalan gedung 16 lantai, jadi nanti akan kami bahas pada rapat pimpinan dewan bersama dengan para Ketua Fraksi. Setelah itu akan kita bahas dengan seluruh dinas tekhnis supaya permasalahannya bisa terlihat secara terang benderang,”ujarnya

Ia pun menilai pembangunan gedung 16 lantai Pemkab Bekasi belum begitu diperlukan. Menurut dia, seharusnya setiap pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan. “Kalau saya melihat kebutuhan, (pembangunan gedung 16 lantai-red) belum terlalu butuh, harusnya (pembangunan) berdasarkan tingkat kebutuhan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran ini. (BC)

Pos terkait